RSI YADNYA
DALAM KONTEKS AGURON-GURON MENURUT SILAKRAMA
MATA KULIAH
: ACARA AGAMA HINDU I

IHDN DENPASAR
OLEH KELOMPOK III :
1.
KADEK IWAN SUARCAHYANA (10.1.1.1.1.3832)
2.
KOMANG SUDIASA
(10.1.1.1.1.3833)
3.
I GUSTI PUTU ARYA WIBAWA (10.1.1.1.1.3834)
4.
PUTU DEVI PURNAMA NINGSIH (10.1.1.1.1.3835)
5.
NI KADEK CINTIANI (10.1.1.1.1.3836)
6.
NI LUH NOVIANI (10.1.1.1.1.3837)
7.
NI MADE DWI SEPTIANDARI (10.1.1.1.1.3840)
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA HINDU
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUTE HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
2011
I PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Yajna
kata yajna berasal dari kata yaj (bahasa
sanserkerta) yang berarti korban, pemujaan. Yajna berarti upacara korban suci.
Sebagai suatu pemujaan yang memakai korban suci maka yajna memerlukan dukungan
sikap mental yang suci pula.siamping adanya sarana yang akan dipersembahkan.
Secara harfiah tata pelaksanaan suatu yajna disebut upacara. Kata upacara dalam
bahasa sanserkerta berarti mendekati. Dalam kegiatan upacara agama diharapkan
terjadinya suatu upaya untuk mendekatkan diri kepada Hyang Widhi Wasa, kepada
sesame manusia, kepada alam lingkungan, pitara maupun Rsi. Pendekatan itu
diwujudkan dengan berbagai bentuk persembahan ajaran agama hindu. Kesucian
adalah sifat tuhan. Orang harus suci lahir dan bathin bila ingin memanjatkan
doa dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Upacara memeberikan identitas tersendiri
bagi agama-agama tertentu membedakan dengan agama yang lainnya.
Masing-masingagama memiliki aturan dalam tata pelaksanaan upacaranya.
Yajna dalam agama hindu merupakan bagian yang utuh
dari seluruh ajaran dan aktivitas agama.bahkan yajna merupakan merupakan unsure
yang sangat penting. Bagaikan kulit telor yang membungkus dan melindungi bagian
dalamnya yang merupakan inti dari telor itu sendiri. Seperti itulah yajna
dengan upacara dan upakaranya merupakan kulit luar yang tampak dan dilaksanakan
dalam kehidupan keagamaan sehari-hari. Yajna tidak hanya menandakan
identitaskeagmaan tetapi lebih dari pada itu yajna merupakan pengejewantahan
ajaran agama hindu itu sendiri. Dalam Atharwa Veda dijelaskan sebagai berikut :
Styam brhad rtam ugram
Diksa tapo brahma yajnah prthivim
dharayanti
Sa no bhutasya bhany asya
patynyurumlokam
(Atharwa Veda, XII.1.1)
Terjemahan: kebenaran (satya)
hukum yang agung, yang kokoh dan suci (rta), tapa brata, doa dan yajna , inilah
yang menegakkan bhumi. Semoga bhumi ini, ibu kami sepanjang masa memberikan
tempat yang lega bagi kami.
II PEMBAHASAN
2.1
Jenis-jenis yajna
Jenis atau penggolongan yajna yang telah umum
dikenal adalah didasarkan atas tujuan atau sasaran yajna itu dipersembahkan.
Dalam hubunan ini Agastya Parwa dalam
terjemahannya yaitu :
Adapun yang disebut yajna lima bentuknya, yaitu dewa
yajna, rsi yajna, pitra yajna, bhuta yajna, manusia yajna, semuanya disebut
panca yajna. Dari kelima jenis panca yajna tersebut dalam tulisan ini akan
membahas tentang Rsi Yadnya.
Selain keempat bagian panca yajna diatas yang harus
dilakukan, umat juga wajib melakukan rsi
yajna, adalah salah satu yadnya dari panca yadnya. Yadnya juga berarti
upacara agama. Kata yadnya berasal dari bahasa sansekerta yaitu dari akar kata
yaj artinya sembhyang. Dari akr kata yaj ini berkembang menjadi kata yajna
artinya persembahan.
Selain itu
juga dari akar kata yaj berkembang menjadi kata yajur dalam istilah Yajur Weda.
Yajur weda berarti pengetahuan suci mengenai persembahan. Maka dari itulah
dapat dipahami bahwa isi pokok dari yajur weda itu adalah mantra-mantra yang
disebut stawa mengenai persembahan kepada Hyang Widhi. Sering terjadi
kekeliruan persepsi bahwa, yadnya diartikan korban saja. Kata korban mempunyai
pengertian lain dengan persembahan. Yadnya mempunyai arah yang naik dan arah
yang turun. Yadnya yang dipersembahkan kepada Hyang Widhi dan leluhur, sperti
dewa yadnya, pitra yadnya, rsi yadnya dan manusia yadnya tidak dapat disebut
korban, melainkan merupakan seuatu persembahan. Yadnya yang diperuntukan bagi
bhuta dan kala tidak patut disebut dengan persembahan karena manusia tidak
menyembah bhuta dan kala melainkan member aci atau korban suci kepada bhuta dan
kala.
Masing –masing yadnya dari panca yadnya, mengandung
dua aspek, yaitu aspek ritual dan aspek karma marga yang diwujudkan dalam
perbuatan yang mulia dalam kehidupan, sebagai sarana untuk menghubungkan diri
dengan Hyang Widhi. Khusus di dalam rsi yadnya, kedua aspek itu terwujudkan
didalam kehidupan umat hindu. Dalam aspek ritual, rsi yadnya berarti suatu
upacara untuk meningkatkan kesucian diri seperti : mawinten atau mediksa.
Upacara
mediksa banyak macamnya dan erat hubungannya dengan ortientasi kehidupannya.
Dalam aspek karma marga, rsi yadnya berarti beryadnya kepada para rsi atau
sulinggih, baik dalam bentuk materi maupun tenaga atau non materi seperti : memberikan
sesutau dengan rasa bhakti dalam bentuk punia, sesantun,dan lain-lain. Termasuk
berupa tenaga dan pemikiran yang diperlukan olehnya. Rsi yadnya dalam aspek karma marga merupakan suatu perwujudan
dari pada rsi rnam dalam konsep tri rnam. Sebagaiman diketahui bahwa rsi
rnam adalah suatu hutang pengetahuan suci kepada rsi atau sulinggih atas
perannya membimbing umat hindu didalam membina dan meningkatkan penghayatan
terhadap agama hindu dan juga atas jasa-jasanya di dalam lokaparasrya di
masyarakat.
2.2
Pengertian Rsi
Siapakah yang disebut Rsi itu ? Dalam
Negarakertagama51.5. disebutkan : sang tripaksa Rsi –siwa-buddha. Dalam lontar
di bali sering disebut pedanda Rsi-siwa-buddha/sogata. Selanjutnya
Negarakertagama 81.2. mengatakan, bahwa sang catur dwija yaitu
Pendeta-Rsi-Siwa-Buddha, mengajarkan kebaikan memeluk ajaran tutur, semua catur
asrama, terutama catur basma (empat piagam). Catur artinya empat dan dwija
artinya yang lahir dua kali. Sebelumnya ada disebut sapta Rsi yang menerima
wahyu-wahyu keempat weda tersebut dari Sang Hyang Widhi. Para Rsi tersebut
adalah orang-orang yang sudah memiliki kesucian lahir/bathin, dapat
menghubungkan dirinya dengan Hyang Widhi Wasa dan sudah mencapai moksha semasa
mereka masih hidup, sehingga mereka mampu melihat yang telah lampau(atita),
yang sekarang(wartamana) dan yang akan datang (anagata).
Kemampuan-kemampuan
yang demikian, beliau miliki berkat usahanya yang keras dan sungguh-sungguh
melalui tapa, yoga, semadhi.kewajiban utama mereka adalah memelihara dan menuntun
umat manusia berdasarkan ajaran-ajaran Weda ke arah keselamatan, kebahagiaan
lahir bathin untuk mencapai kesempurnaan hidup manusia di dunia dan akhirat.
Mereka juga bertugas memimpin upacara keagamaan dan bertanggung jawab atas
penyelesaiannya.
2.3 Rsi
di Indonesia
Zaman dahulu Indonesia juga pernah memiliki sejumlah
Rsi. Yang pertama Rsi Agastya, yang sangat besar jasanya sebagai Pembina dan
penyebar agama hindu di india dan akhirnya di indonesia. Hal ini disebutkan
dalam prasasti Dinoyo, jawa timur pada tahun Saka 682 dan di jawa tengah, tahun
785 Saka, dibuatkan palinggih disana. Dibali Rsi Agastya dimuliakan sebagai
saksi dan pennguat sumpah-sumpah. Beliau juga dimuliakan sebagai bhatara guru.
Tidak hanya dijawa dan di Bali, tetapi juga di Lombok, Sulawesi selatan,
Kalimantan dan lainnya.
Rsi Markendya adalah Rsi yang pertama dari jawa yang
datang ke Bali yang diriimgi sejumlah pengikutnya, tetapi gagal misinya karena
terkena penyakit. Namun pada ekspedisinya yang kedua berhasil merabas hutan
untuk dijadikan sawah untuk dibagi-bagikan kepada pengikutnya tempat itu
sekarang bernama desa Taro. Beliau berhasil memakmurkan masyarakat Bali. Dalam
masa keemasan kerajaan Kertanegara dan Majapahit dapat dicatat Mpu Kuturan,
berjasa berhasil merampingkan sejumlah sekta-sekta agama hindu di bali, menjadi
hanya tiga Palinggih Bhatara, yaitu Bhatara Brahma, Bhatara di Pura Desa,
Bhatara Wisnu malinggih di Pura Puseh dan Bhatara Siwa malinggih di Pura Dalem.
Mpu
Bharadah, adiknya Mpu kuturan, menjadi penasehat raja airlanggadi Kediri, jawa
timur. Di Bali , Beliau juga disungsung. Beliau berperan besar dalam sejarah
Calonarang yang sangat disukai di Bali hingga kini.
Mpu Tantular, yang mengubah Sutasoma, yang dijadikan
referensi falsafah Negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh
para pendiri Negara kita. Kemudian Dang Hyang Nirartha, yang datang dari
majapahit ke Bali pada tahun 1486 masehi sangat besar jasanya
membina/mengembangkan agama hindu di bali sampai kini masih tetap dianut oleh
orang bali , sebagian Lombok, dan pulau Sumbawa.
Pada tahun 1530 masehi, Dang Hyang Asthapaka datang
ke Bali dari majapahit. Bersama dengan pamannya, Dang Hyang Nirartha, berperan
melaksanakan Homa atas permintaan Raja Bali, Batur Renggomg, Dang Hyang
Asthapaka menetap di Bali dan beliaulah menjadi cikal bakal para Pedanda
Buddha, juga di Lombok dan di tempat lain hingga kini.
Keturunan kedua beliau yang menjadi wiku, tidak lagi
menyandang predikat Dang Hyang,
tetapi diganti menjadi Pedanda. Sebabnya ialah, rupa-rupanya sebutan Dang Hyang dirasakan menyamai kedudukan
kedua leluhur beliau, yang mereka junjung tinggi itu. Keturunan Dang Hyang Nirartha menyebut diri mereka
Pedanda Siwa dan keturunan Sang Hyang
Asthapaka, Pedanda Buddha.
Kata Pedanda ini mungkin berasal dari Hastapada (Hasta + pada). Hasta
artinya tangan dan pada artinya kaki.
Jadi Hastapada artinya tangan dan
kaki, pembantu, abdi, hamba. Ida artinya
Beliau. Kedua kata itu kemudian dijadikan menjadi Hastapada + Ida, menjadi
Hastapada + Ida, menjadi Hastapada dan Ida, artinya tangan Kaki Beliau,
disingkat dikatakan Padanda. Artinya, semua Wiku keturunan Dang Hyang Nirartha
dan Dang Hyang Asthapaka menyebut
diri Padanda, sebagai tangan kaki,
pembantu, abdi, hamba dari Hyang Widhi. Adalagi predikat Rsi, Bujangga,
Sengguhu, Dan Dukuh, yang kesemuanya melaksanakan kependetaan. Di luar Bali, Pandita itu bergelar Pinandita, Wasi, Romo. Di daerah gunung
Bromo Panditanya disebut Dukun.
Seperti dikemukakan sebelumnya untuk melakukan
tugas-tugas kependetaan tidaklah ringan, tetapi cukup berat. Seorang Pandita/ Pendeta setiap pagi bertugas melakukan puja di pemerajan. Bila ada
yang datang meminta nasehat tentang seluk beluk keagamaan, harus bersedia
melayani setiap saat. Demikian juga apabila anggota masyarakat yang meminta
agar Pendeta muput suatu upacara, tidak boleh menolak, terkecuali karena sakit
atau apabila ada hal-hal lain, misalnya tidak kurang tepatnya upacara tersebut,
seperti hari, waktu tempat, dan tujuan tidak kurang tepat.
Apabila beliau tidak mampu melakukan upacara pada
saat yang sudah di tentukan, beliau minta agar upacara pada saat yang sudah
ditentukan, beliau minta agar upacara tersebut ditunda hingga beliau sehat
kembali atau beliau memohon seorang pengganti Beliau yang bersedia menggantikan
beliau.
Sebaliknya bila beliau tidak diminta, tidaklah
menjadi masalah baginya. Dalam era yang makin mengglobal dalam semua aktifitas
masyarakat dunia, sangat diharapkan, agar mereka yang ingin terjun dalam tugas
kependetaan, sebaliknya, ketika mereka dalam grahasta, menimba pengalaman-pengalaman yang positif untuk bekal kelak.
Makin baik lagi bagi mereka yang sudah pernah
mengenyam pendidikan, cerdas, memiliki rasa kemanusiaan dan pengabdian yang
menonjol, dan sifat-sifat kerohanian yang dapat dibanggakan seperti sabar,
tahan uji, jujur, merasa ada tanggung jawab atas tugas yang dipikulnya,
senantiasa membela kebenaran, memiliki rasa kemanusiaan yang universal, pendek
kata senantiasa menjalankan Kedharman.
Pada dasarnya semua orang dapat menerima tanggung jawab sebagai Pandita,
apabila sudah memenuhi berbagai persyaratan, baik secara fisik, spiritual,
maupun persyaratan administrasi kenegaraan.
2.4 Tingkat
Penyucian seorang Rohanian
Dalam aspek ritual rsi yadnya untuk meningkatkan
kesucian diri, dalam hal ini rohanian agama hindu yang bertugas secara langsung
menghantarkan suatu upacara dikenal dengan berbagai nama. Dilihat dari tingkat
penyuciannya umumnya hanya dibedakan atas dua golongan yaitu,:
- Rohanian yang tergolong (status) Dwi Jati,dengan sebutan Pandita atau sulinggih. Dalam istilah nasional juga disebut Pendeta. Kata dwi jati berasal dari kata Sansekerta, yaitu dari kata dwi yang artinya dua dan jati berasal dari kata ja yang artinya lahir. Lahir yang pertama adalah dari kandungan ibu dan lahir yang kedua adalah dari kaki Dang Guru Suci yang disebut Nabe. Maka dari itulah dalam upacara mediksa, yaitu upacara pengesahan untuk menjadi seorang Sulinggih atau pandita dilakukan nuwun pada atau disebut juga matapak.
- Rohanian yang tergolong (status) Eka Jati, dengan sebutan pinandita, pemangku, wasi dan sejenisnya. Pinandita adalah yang bertugas selaku pembantu mewakili pandita. Hal ini telah ditetapkan oleh Parisada Hindu Dharma dalam Sabha II tahun 1968.
2.5 Syarat-syarat seorang
calon pandita/sulinggih
Secara umum syarat-syarat calon sulinggih telah
ditetapkan oleh Parisada Hindu Dharma dalam keputusan Maha Sabha II tahun 1968
bahwa umat hindu dari segala warga yang memenuhi syarat dapat disucikan
(didiksa).
Adapun
syarat-syaratnya adalah :
- Laki-laki yang sudah kawin
- sukla brahmacari
- Wanita yang sudah kawin
- Wanita yang tidak kawin(kanya)
- Pasangan suami istri.
- Umur sudah dewasa.
- Paham bahasa kawi, sansekerta dan Indonesia, memliki pengetahuan umum, mendalami intisari ajaran-ajaran agama.
- Sehat lahir bathin, ingatan tidak terganggu, tidak cacat tubuh dan bebrudi luhur
- Mendapat tanda kesediaan dari pendeta calon nabenya yang akan menyucikan.
2.6 Syarat-syarat seorang
calon Pinandita/Pemangku
Secara formal terutama yang menyangkut prosedur
administrasi Parisada Hindu Dharma menetapkan syarat-syarat bagi calon
Pinandita/Pemangku hampir sama dengan calon pandita/sulinggih. Kecuali yang
meyangkut hubungan dengan Nabe.
Seorang pandita/sulinggih dan pinandita/pemangku
harus melaksanakan upacara mediksa, diksa adalah bahasa sansekerta yang artinya
persiapan penyucian meyeluruh untuk mengemban tugas dalam kehidupan agama yang
dipimpin oleh seorang yang berhak untuk itu. Upacara mediksa mempunyai tujuan
mulia yaitu meningkatkan kesucian diri guna mencapai kesempurnaan dumadi menjadi manusia.mediksa merupakan
suatu klimaks dalam meningkatkan kesucian diri dari tingkatan ekajati dan dwijati. Mencapai suatu
kesucian diri merupakan suatu kewajiban dapat berhubungan dengan Hyang Widhi
Karena Beliau adalah Maha suci.
Di dalam pustaka rontal Kunti yadnya ada disebutkan,
bahwa apabila semasih hidup seseorang tidak bisa madiksa, maka pada waktu
upacara kematiannya dilakukan diksa dengan istilah askara. Maka itulah
peralatan aksara pada upacara ngaben sama dengan peralatan upacara diksa. Sang
Diksita adalah orang yang telah mencapai kesucian diri lahir bathin. Maka
itulah beliau di golongkan sebagai orang suci dan mempunyai kedudukan nulia
didalam masyarakat yang disebut dengan sulinggih. Walaupun Sang Diksita telah
suci akan tetapi, beliau berkewajiban agar setiap hari menyucikan diri dengan
cara melakukan Puja Parikrama, tapa, brata, yoga dan semadhi serta memegang
teguh sasana kawikon.
Kewajiban
atau tata tertib seorang kerohanian atau pendeta yang hendak menerjunkan
diri di dalam hidup keagamaan untuk mencapai kesempurnaan hidup dan kesucian
batin yang berupa kebajikan , keluhuran budi yang disebut Dharma untuk
mendapatkan kebahagiaan akhirat yaitu rohani yang langgeng dan kebebasan roh
dari penjelmaan yang disebut moksa, yaitu
1. Wewenang
seorang Pandita/Sulinggih
Sesuai dengan keputusan Seminar Kesatuan Tafsir
Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu, seorang Sulinggih, Pandita / Pendeta
berwenang dalam menyelesaikan segala upacara/upakara Panca Yajna yang
dilaksanakan oleh umat Hindu. Kewenangan ini Yajna yang dilaksanakan oleh umat
Hindu. Kewenangan ini tidak terbatas pada upacara yang bersifat rutin maupun
tidak terbatas pada upacara yang bersifat rutin maupun persembahan, melainkan
juga termasuk menyelesaikan upacara yang bermakna mengesahkan, seperti upacara
perkawinan, upacara pengangkatan anak, upacara penyumpahan dan sejenisnya.
Kewenangan seorang sulinggih tidak secara otomatis
diperoleh setelah menyelesaikan upacara padiksan, melainkan masih diperlukan
pengesahan yang bersifat member legalitas. Pengesahan tersebut terkadang harus
dilalui dalam beberapa tahapan lagi. Untuk berwenang menggunakan weda, dan
menyelesaikan upacara-upacara tingkat sederhana, seorang sulinggih/pandita yang
telah mediksa, harus melaksanakan upacara ngalingihang
Weda yang di saksiakan oleh Nabenya serta Wiku saksi
lainnya. Pada upacara ini seorang Sulinggih dites kembali apakah yang
bersangkutan sudah menguasai weda dengan baik atau belum.
Setelah upacara ngalinggihang weda ini dapat
dilaksanakan dengan baik, barulah seorang Pandita/sulinggih memiliki kewenangan
menyelesaikan upacara tingkat yang tertentu, sesuai dengan izin nabenya. Untuk
dapat menyelesaikan upacara tingkat yang besar (upacara yang menggunakan
Sanggar Tawang Rong Tiga), seorang Pandita/sulinggih harus memiliki kemampuan
dalam penguasaan weda yang diistilahkan dengan apasang lingga, yaitu tingkat
tertentu dalam penguasaan weda. Bagi sulinggih yang telah berhasil melewati
tahapan penguasaan weda sebagaimana tersebut di atas, maka tugas pokok
Pandita/Pendeta/sulinggih adalah ngeloka
parasraya yaitu melaksanakantugas selaku sandaran umat untuk mohon
bantuan/membantu umat dalam hal kehidupan keagamaan secara umum.
Dalam prakteknya lebih banyak membantu dalam
pelaksanaan upacara keagamaan, sedangkan hubungan pandita dengan pinandita
dengan umat, dilukiskan sebagai hubungan siwa
dengan sisyanya, dimana Pendeta/
Pandita juga dipandang sebagai hubungan Siwa.
Sedangkan umat dipandang ebagai sisyanya
artinya sebagai murid dari pandita/pendeta/sulinggih yang bersangkutan.
Bilamana umat mengalami kesulitan untuk mendapatkan petunjuk dari kitab suci
maka petunjuk pandita/pendeta/sulinggih itulah yang dijadikan sebagai
penggantinya. Hal ini sejalan dengan kitab Manawa dharmasastra yang menguraiakn
sebagai berikut:
Idanim
dharma pramananyaha,
Vedo
khilo darmamulam,
Smrtisile
ca tadwidam,
Acarascaiva
sadhunam,
Atmanastustireva
ca.
Terjemahan :
Seluruh pustaka suci weda adalh sumber pertama daripada dharma, kemudian adat
istiadat, dan lalu tingkah laku yang terpuji dari orang-orang budiman yang
mendalami ajaran pustaka suci weda (pendeta/sulinggih), juga tata cara peri
kehidupan orang-orang suci dan akhirnya kepuasan diri pribadi.
Tugas dan kewajiban pandita/pendeta/sulinggih setiap
harinya adalah melaksanakan pemujaaan yang dikenal dengan nyurya sewana . yaitu melaksanakan pemujaan untuk menyucikan diri
serta mendoakan kesejahteraan dan kebahagiaan semua makhluk dunia ini (sarva prani hitangkarah). Pemujaan ini
biasanya dilaksanakan di merajan/ tempat suci yang ada di rumahnya
masing-masing. Tugas dan kewajiban harus dilaksanakan setiap hari, kecuali
karena sakit.
Sesuai dengan keputusan Maha Sabda II Parisada Hindu
Dharma Pusat tahun 1968, ditetapkan fungsi/tugas kewajiban pandita/sulinggih
sebagai berikut:
a) Memimpin
umat dalam hidupnya untuk mencapai kebahagiaan lahir batin.
b) Melakuakan
pemujaan penyelesaian yajna.
Pendeta sejak mendapat ijin ngeloka para
sraya bagi kemantapan ngalinggihang weda, harus melakukan tirta yatra pemujaan
pada tempat-tempat suci, terutama pada pura yang sangat keramat. Dalam
hubungannya dengan pembinaan umat menuju kepada kemantapan pelaksanaan ajaran
agama seorang Sulinggih juga sangat diharapkan untuk melaksanakan
tugas-tugasnya yaitu :
1). Dalam memimpin upacara yajna
menyesuaikan dengan ucap sastra (pustaka lontar) yang mengaturnya.
2) sulinggih agar berkenan
membimbing untuk meningkatkan kesucian dan kemampuan para Pinandita/pemangku.
3) Aktif mengikuti paruman dalam
rangka menyesaikan, memantapkan dan meningkatkan ajaran agama dihubungkan
dengan perkembangan kemajuan zaman.
4) Sulinggih/ pandita disamping
memimpin menyelesaiakan upacara yajna, juga patut memberikan Upadesa untuk
memantapkan pengertian dan pengalaman ajaran agama hindu.
2.
Wewenang Pinandita
Dalam keputusan seminar kesatuan
tafsir terhadap Aspek-aspek agama hindu, batas kewenangan seorang
Pinandita/Pamangku tersebut dijabarkan
lebih lanjut sebagai berikut: Seorang Pinandita/Pemangku berwenang:
a. Nganteb
upakara apacara pada kahyangan yang diamongnya.
b. Dapat
ngeloka para sraya sampai dengan madudus alit, sesuai dngan tingkat
pawintenannya dan juga atas panugrahan sulinggih.
c. Waktu
melaksanakan tugas agar berpakaian serba putih, dandanan rambut wenang agotra,
berambut panjang, anyondong, menutup kepala dengan destar.
Dalam hubungan dengan panca yajna,
batas kewenangan tersebut lebih lanjut dirinci sebagai berikut:
1) Menyelesaikan
upacara puja wali/ piodalan sampai tingkat piodalan pada pura yang
bersangkutan.
2) Apabila
pinandita menyelesaikan upacara di luar pura yang diamongnya atau
upacara/upakara yajna tersebut bersifat rutin seperti pujawali/piodalan, manusa
yajna, bhuta yajna yang seharusnya dipuput dengan tirta sulinggi, maka
pinandita boleh menyelesaikan dengan nganteb serta menggunakan tirta sulinggih
selengkapnya.
3) Pinandita
berwenang untuk menyelesaikan upacara rutin di dalam pura dengan nganteb/masehe
serta memohon tirta kehadapan Ida sang Hyang Widhi dan Bhatara Bhatari yang
malinggih atau diistanakan di Pura tersebut termasuk upacara yjna membayar kaul
an lain-lain.
4) Dalam
menyelesaikan upacara Bhuta yajna/caru Pinandita diberi wewenang muput upacara
Bhuta Yajna tersebut maksimal sampai dengan tingkat menggunakan tirta
sulinggih.
5) Dalam
hubungan muput upacara manusia yajna Pinandita diberi wewenang dari upacara
bayi lahir, sampai dengan otonan biasa dengan menggunakan tirta sulinggih.
6) Dalam
hubungan dengan muput upacara pitra yajna Pinandita diberi wewenang sampai pada
mendem sawa sesuai dengan Catur Dresta.
Dalam hubungan dengan pembinaan kehidupan beragama,
pinandita juga bertugas untuk menuntut umat dalam menciptakan ketertiban dan
kehidmatan pelaksanaan upacara di pura tempatnya bertugas, serta mengatur
persembahyangan, maupun mengatur sesajen yang akan dipersembahkan. Di luar dari
kegiatan upacara di pura, pinandita/pemangku bertugas untuk menjaga dan
memelihara kelestarian dan kesucian pura. Selain itu juga seorang pinandita
juga harus mematuhi tata tertib seorang pemangku yaitu :
(1) Dalam
hal penggunaan bhusana :
Pinandita/Pemanguku tidak berwenang mengenakan
bhusana pada waktu memuja dengan bhusana
seperti bhusana Sulinggih. Termasuk juga dalam hal dandanan rambut
Pinandita/Pemangku tidak berwenang menggunakan dandanan rambut seperti seorang
Sulinggih, yang dikenaldengan dandanan rambut.:
-
Malingga mudra, bagi
Pendeta Siwa yang laki.
-
Masipat aking, bagi
Pendeta Budha yang laki.
-
Magelung Gota, bagi
Pendeta yang perempuan.
(2) Dalam
hal cara mendapatkan tirtha.
Dalam keadaan yang tertentu dan bersifat khusus
untuk mendapatkan tirtha pangentas pamangku dapat melakukannya dengan cara
memohon kehadapan Hyang Widhi Wasa. Sedangkan
bagi Pendeta (sulinggih) karena
tingkat kesuciannya , beliau menjadikan
dirinya sebagai Siwa di dunia setelah melalui proses penyucian dalam yoganya
sehingga untuk mendapatkan tirtha seperti tersebut Sulinggih dapat melakukan
dengan cara membuat sendiri dengan puja wedanya. Dalam hal pemangku
menghantarkan upacara tingkat piodalan
alit, di pura tempatnya bertugas, bilamana tidak memungkinkan untuk
mendapatkan tirtha dari seorang sulinggih, pemangku dapat melakukan pemujaan
mohon kehadapan Hyang Widhi Wasa dengan pengastawa yang berlaku bagi seorang
pemangku.
(3) Batas
kewenangan dalam mengantarkan yadnya:
Pinandita/pamangku dan sulinggih diberikan batas
kewenangan yang berbeda dalam mengantarkan yadnya, disesuaikan dengan tingkatan
yadnya itu sendiri. Berdasarkan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap
aspek-aspek agama Hindu yang ke 9 tahun 1986 telah ditetapkan tentang batas
kewenangan tersebut antara lain: bagi pi nandita atau pemangku dalam
mengantarkan yadnya memiliki kewenangan sebagai berikut:
a) Menyelesaiakan
upacara pujawali piodalan pada tingkat piodalan
pada pura yang bersangkutan.
b) Apabila
Pinandita menyelesaikan upacara di luar pura yang diemomgnya (tempatnya
bertugas sehari-hari) atau upakara yadnya itu diselenggarakan di luar pura atau
jenis upakara/upacara yadnya tersebut bersifat rutin seperti pujawali/ odalan,
manusa yadnyabhuta yadnya,yang seharusnya dipuja dengan tirtha Sulinggih, maka
Pinandita boleh menyelesaikan dengan nganteb
serta menggunakan tirtha Sulinggih selengkapnya.
2.7 Tugas dan kewajiban
pinandita/ pemangku
Tugas dan kewajiban pinandita/pemangku meliputi:
a)
Mengantarkan upacara
yang dipersembahkan di pura sesuai dengan batas kewenangannya, baik pada saat piodalan
maupun pada hari-hari lainnya, pada hari piodalan dengan tingkat upacara yang
besar biasanya akan dipuja oleh seorang sulinggih. Namun deminkian
pinandita/pemangku juga tetap
memiliki tugas kewajiban yang cukup berat bahkan sejak mulai persiapannya,
hingga pada saat yang terkhir dari seluruh rangkaian piodalan itu pemangku
hampir tidak pernah dapat dibebaskan dari kewajibannya.
b) Pinandita/pemangku
berkewajiban melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan sarana
yang disucikan di pura, dan juga berkewajiban untuk menuntut umat dalam
meciptakan ketertiban dan kehidmatan pelaksanaan upacara di pura tempatnya
bertugas, seperti mengatur persembahyangan maupun mengatur sajen yang
dipersembahkan, serta menjaga dan memelihara kesuvan pura dari segala hal yang
dipandang dapat menodai kesucian pura, melayani masyarakat untuk mengantarkan
yadnya yang dipersembahkan oleh perseorangan sesuai dengan batas kewenangannya.
Selain pinandita/pemangku
melaksanakan kewajiban-kewajibannya, pinandita/pemangku juga memiliki hak-hak
yaitu hak pemangku untuk menerima bagian sesari aturan yang sudah disesuaikan
oleh awig-awig desa yang telah mengaturnya. Salah bentuk pengaturan pembagian
sesari tersebut yaitu:
-
Satu bagian dari
sepertiga diperuntukkkan bagi kepanetingan pura
-
Satu bagian dari
sepertiga diperuntukkan bagi para pemangku yang bertugas dipura tersebut.
-
Satu bagian atas
sepertiga diperuntukkan bagi para pengurus atau prajuru dan para ptugas lainnya
sperti juru sapu, penjaga pura maupun petugas lainnya.
-
Demikianlah
kewajiban-kewajiban sulinggih dan pemangku. Bila dibandingkan dengan masyarakat
umum kewajiban sulinggih dana pemangku tersebut cukup berat, oleh karena itu
sudah sepatutnya pamangku diberi leluputan
di desa adat, yaitu diberi dispensasi dan dibebaskan dari tugas dan
kewajiban sebagai masyarakat umum karena telah dibebani dengan tugas dan
kewajiban yang bersifat khusus.
III. PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Demikianlah pandita dan pinandita
sebagai panutan masyarakat, patut memimpin dan menuntun masyarakat dalam
melaksanakan yadnya, khususnya dipura. Untuk itu pandita dan pinandita perlu
memahami bahasa Kawi, Sansekerta, dan memahami ajaran-ajaran agama. Khususnya
yg berhubungan dengan tugasnya sehari-har
DAFTAR
PUSTAKA
Purwita
Putu IB , 1993 Upacara Mediksa, PT Upada
Sastra, Penerbit buku agama
dan kebudayaan.
Anandakusuma.Sri
Rsi. Aum Upacara Rsi Yadnya. Kayumas
Agung Denpasar.cetakan kedua.1994.
Buku
Pendidikan Agama Hindu umtuk perguruan tinggi tim penyusun penerbit Harum
Sakti.1997
Jelantik Nyoman Gde pedanda Ida,
Sanatana Hindu Dharma, penerbitWidya Dharma Denpasar,2009.
Acara
Agama Hindu 1 oleh Nata Giri I Made,
M.AG.IHDN Denpasar,2009
Indik
Kepemangkuan oleh tim penyusun Buku Agama Hindu Pemerintah Daerah Tingkat 1
Bali, 1991
Hari-hari
suci, Orang-orang Suci, Tempat-tempat suci,PGA Hindu Negeri Singaraja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar