Kamis, 16 Januari 2014

RSI YAJNA DALAM KONTEKS AGURONGURON



RSI YADNYA
 DALAM KONTEKS AGURON-GURON MENURUT SILAKRAMA
MATA KULIAH : ACARA AGAMA HINDU I
DOSEN PANGEMPU : I KETUT SUMARDANA  S.Pd.H





                                                                                                                                                    







IHDN DENPASAR
OLEH KELOMPOK III :
1.                                        KADEK IWAN SUARCAHYANA                    (10.1.1.1.1.3832)
2.                                        KOMANG SUDIASA                                          (10.1.1.1.1.3833)
3.                                        I GUSTI PUTU ARYA WIBAWA                     (10.1.1.1.1.3834)
4.                                        PUTU DEVI PURNAMA NINGSIH                 (10.1.1.1.1.3835)
5.                                        NI KADEK CINTIANI                                         (10.1.1.1.1.3836)
6.                                        NI LUH NOVIANI                                              (10.1.1.1.1.3837)
7.                                        NI MADE DWI SEPTIANDARI                       (10.1.1.1.1.3840)


JURUSAN  PENDIDIKAN AGAMA HINDU
FAKULTAS DHARMA ACARYA
INSTITUTE HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
2011


I  PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Yajna
kata yajna berasal dari kata yaj (bahasa sanserkerta) yang berarti korban, pemujaan. Yajna berarti upacara korban suci. Sebagai suatu pemujaan yang memakai korban suci maka yajna memerlukan dukungan sikap mental yang suci pula.siamping adanya sarana yang akan dipersembahkan. Secara harfiah tata pelaksanaan suatu yajna disebut upacara. Kata upacara dalam bahasa sanserkerta berarti mendekati. Dalam kegiatan upacara agama diharapkan terjadinya suatu upaya untuk mendekatkan diri kepada Hyang Widhi Wasa, kepada sesame manusia, kepada alam lingkungan, pitara maupun Rsi. Pendekatan itu diwujudkan dengan berbagai bentuk persembahan ajaran agama hindu. Kesucian adalah sifat tuhan. Orang harus suci lahir dan bathin bila ingin memanjatkan doa dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Upacara memeberikan identitas tersendiri bagi agama-agama tertentu membedakan dengan agama yang lainnya. Masing-masingagama memiliki aturan dalam tata pelaksanaan upacaranya.
Yajna dalam agama hindu merupakan bagian yang utuh dari seluruh ajaran dan aktivitas agama.bahkan yajna merupakan merupakan unsure yang sangat penting. Bagaikan kulit telor yang membungkus dan melindungi bagian dalamnya yang merupakan inti dari telor itu sendiri. Seperti itulah yajna dengan upacara dan upakaranya merupakan kulit luar yang tampak dan dilaksanakan dalam kehidupan keagamaan sehari-hari. Yajna tidak hanya menandakan identitaskeagmaan tetapi lebih dari pada itu yajna merupakan pengejewantahan ajaran agama hindu itu sendiri. Dalam Atharwa Veda dijelaskan sebagai berikut :
Styam brhad rtam ugram
Diksa tapo brahma yajnah prthivim dharayanti
Sa no bhutasya bhany asya patynyurumlokam                                  
(Atharwa Veda, XII.1.1)
Terjemahan: kebenaran (satya) hukum yang agung, yang kokoh dan suci (rta), tapa brata, doa dan yajna , inilah yang menegakkan bhumi. Semoga bhumi ini, ibu kami sepanjang masa memberikan tempat yang lega bagi kami.




II  PEMBAHASAN
2.1  Jenis-jenis yajna
Jenis atau penggolongan yajna yang telah umum dikenal adalah didasarkan atas tujuan atau sasaran yajna itu dipersembahkan. Dalam hubunan ini  Agastya Parwa dalam terjemahannya yaitu :
Adapun yang disebut yajna lima bentuknya, yaitu dewa yajna, rsi yajna, pitra yajna, bhuta yajna, manusia yajna, semuanya disebut panca yajna. Dari kelima jenis panca yajna tersebut dalam tulisan ini akan membahas tentang Rsi Yadnya.
Selain keempat bagian panca yajna diatas yang harus dilakukan, umat juga wajib melakukan rsi yajna, adalah salah satu yadnya dari panca yadnya. Yadnya juga berarti upacara agama. Kata yadnya berasal dari bahasa sansekerta yaitu dari akar kata yaj artinya sembhyang. Dari akr kata yaj ini berkembang menjadi kata yajna artinya persembahan.
 Selain itu juga dari akar kata yaj berkembang menjadi kata yajur dalam istilah Yajur Weda. Yajur weda berarti pengetahuan suci mengenai persembahan. Maka dari itulah dapat dipahami bahwa isi pokok dari yajur weda itu adalah mantra-mantra yang disebut stawa mengenai persembahan kepada Hyang Widhi. Sering terjadi kekeliruan persepsi bahwa, yadnya diartikan korban saja. Kata korban mempunyai pengertian lain dengan persembahan. Yadnya mempunyai arah yang naik dan arah yang turun. Yadnya yang dipersembahkan kepada Hyang Widhi dan leluhur, sperti dewa yadnya, pitra yadnya, rsi yadnya dan manusia yadnya tidak dapat disebut korban, melainkan merupakan seuatu persembahan. Yadnya yang diperuntukan bagi bhuta dan kala tidak patut disebut dengan persembahan karena manusia tidak menyembah bhuta dan kala melainkan member aci atau korban suci kepada bhuta dan kala.
Masing –masing yadnya dari panca yadnya, mengandung dua aspek, yaitu aspek ritual dan aspek karma marga yang diwujudkan dalam perbuatan yang mulia dalam kehidupan, sebagai sarana untuk menghubungkan diri dengan Hyang Widhi. Khusus di dalam rsi yadnya, kedua aspek itu terwujudkan didalam kehidupan umat hindu. Dalam aspek ritual, rsi yadnya berarti suatu upacara untuk meningkatkan kesucian diri seperti : mawinten atau mediksa.
 Upacara mediksa banyak macamnya dan erat hubungannya dengan ortientasi kehidupannya. Dalam aspek karma marga, rsi yadnya berarti beryadnya kepada para rsi atau sulinggih, baik dalam bentuk materi maupun tenaga atau non materi seperti : memberikan sesutau dengan rasa bhakti dalam bentuk punia, sesantun,dan lain-lain. Termasuk berupa tenaga dan pemikiran yang diperlukan olehnya. Rsi yadnya dalam aspek karma marga merupakan suatu perwujudan dari pada rsi rnam dalam konsep tri rnam. Sebagaiman diketahui bahwa rsi rnam adalah suatu hutang pengetahuan suci kepada rsi atau sulinggih atas perannya membimbing umat hindu didalam membina dan meningkatkan penghayatan terhadap agama hindu dan juga atas jasa-jasanya di dalam lokaparasrya di masyarakat.
2.2  Pengertian Rsi
Siapakah yang disebut Rsi itu ? Dalam Negarakertagama51.5. disebutkan : sang tripaksa Rsi –siwa-buddha. Dalam lontar di bali sering disebut pedanda Rsi-siwa-buddha/sogata. Selanjutnya Negarakertagama 81.2. mengatakan, bahwa sang catur dwija yaitu Pendeta-Rsi-Siwa-Buddha, mengajarkan kebaikan memeluk ajaran tutur, semua catur asrama, terutama catur basma (empat piagam). Catur artinya empat dan dwija artinya yang lahir dua kali. Sebelumnya ada disebut sapta Rsi yang menerima wahyu-wahyu keempat weda tersebut dari Sang Hyang Widhi. Para Rsi tersebut adalah orang-orang yang sudah memiliki kesucian lahir/bathin, dapat menghubungkan dirinya dengan Hyang Widhi Wasa dan sudah mencapai moksha semasa mereka masih hidup, sehingga mereka mampu melihat yang telah lampau(atita), yang sekarang(wartamana) dan yang akan datang (anagata).
Kemampuan-kemampuan yang demikian, beliau miliki berkat usahanya yang keras dan sungguh-sungguh melalui tapa, yoga, semadhi.kewajiban utama mereka adalah memelihara dan menuntun umat manusia berdasarkan ajaran-ajaran Weda ke arah keselamatan, kebahagiaan lahir bathin untuk mencapai kesempurnaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Mereka juga bertugas memimpin upacara keagamaan dan bertanggung jawab atas penyelesaiannya.
2.3  Rsi di Indonesia
Zaman dahulu Indonesia juga pernah memiliki sejumlah Rsi. Yang pertama Rsi Agastya, yang sangat besar jasanya sebagai Pembina dan penyebar agama hindu di india dan akhirnya di indonesia. Hal ini disebutkan dalam prasasti Dinoyo, jawa timur pada tahun Saka 682 dan di jawa tengah, tahun 785 Saka, dibuatkan palinggih disana. Dibali Rsi Agastya dimuliakan sebagai saksi dan pennguat sumpah-sumpah. Beliau juga dimuliakan sebagai bhatara guru. Tidak hanya dijawa dan di Bali, tetapi juga di Lombok, Sulawesi selatan, Kalimantan dan lainnya.
Rsi Markendya adalah Rsi yang pertama dari jawa yang datang ke Bali yang diriimgi sejumlah pengikutnya, tetapi gagal misinya karena terkena penyakit. Namun pada ekspedisinya yang kedua berhasil merabas hutan untuk dijadikan sawah untuk dibagi-bagikan kepada pengikutnya tempat itu sekarang bernama desa Taro. Beliau berhasil memakmurkan masyarakat Bali. Dalam masa keemasan kerajaan Kertanegara dan Majapahit dapat dicatat Mpu Kuturan, berjasa berhasil merampingkan sejumlah sekta-sekta agama hindu di bali, menjadi hanya tiga Palinggih Bhatara, yaitu Bhatara Brahma, Bhatara di Pura Desa, Bhatara Wisnu malinggih di Pura Puseh dan Bhatara Siwa malinggih di Pura Dalem.
Mpu Bharadah, adiknya Mpu kuturan, menjadi penasehat raja airlanggadi Kediri, jawa timur. Di Bali , Beliau juga disungsung. Beliau berperan besar dalam sejarah Calonarang yang sangat disukai di Bali hingga kini.
Mpu Tantular, yang mengubah Sutasoma, yang dijadikan referensi falsafah Negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh para pendiri Negara kita. Kemudian Dang Hyang Nirartha, yang datang dari majapahit ke Bali pada tahun 1486 masehi sangat besar jasanya membina/mengembangkan agama hindu di bali sampai kini masih tetap dianut oleh orang bali , sebagian Lombok, dan pulau Sumbawa.
Pada tahun 1530 masehi, Dang Hyang Asthapaka datang ke Bali dari majapahit. Bersama dengan pamannya, Dang Hyang Nirartha, berperan melaksanakan Homa atas permintaan Raja Bali, Batur Renggomg, Dang Hyang Asthapaka menetap di Bali dan beliaulah menjadi cikal bakal para Pedanda Buddha, juga di Lombok dan di tempat lain hingga kini.
Keturunan kedua beliau yang menjadi wiku, tidak lagi menyandang predikat Dang Hyang, tetapi diganti menjadi Pedanda. Sebabnya ialah, rupa-rupanya sebutan Dang Hyang dirasakan menyamai kedudukan kedua leluhur beliau, yang mereka junjung tinggi itu. Keturunan Dang Hyang Nirartha menyebut diri mereka Pedanda Siwa dan keturunan Sang Hyang Asthapaka, Pedanda Buddha.
Kata Pedanda ini mungkin berasal dari Hastapada (Hasta + pada).  Hasta artinya tangan dan pada artinya kaki. Jadi Hastapada artinya tangan dan kaki, pembantu, abdi, hamba. Ida artinya Beliau. Kedua kata itu kemudian dijadikan menjadi Hastapada + Ida, menjadi Hastapada + Ida, menjadi Hastapada dan Ida, artinya tangan Kaki Beliau, disingkat dikatakan Padanda. Artinya, semua Wiku keturunan Dang Hyang Nirartha dan Dang Hyang Asthapaka menyebut diri Padanda, sebagai tangan kaki, pembantu, abdi, hamba dari Hyang Widhi. Adalagi predikat Rsi, Bujangga, Sengguhu, Dan Dukuh, yang kesemuanya melaksanakan kependetaan. Di luar Bali, Pandita itu bergelar Pinandita, Wasi, Romo. Di daerah gunung Bromo Panditanya disebut Dukun.

Seperti dikemukakan sebelumnya untuk melakukan tugas-tugas kependetaan tidaklah ringan, tetapi cukup berat. Seorang Pandita/ Pendeta setiap pagi bertugas melakukan puja di pemerajan. Bila ada yang datang meminta nasehat tentang seluk beluk keagamaan, harus bersedia melayani setiap saat. Demikian juga apabila anggota masyarakat yang meminta agar Pendeta muput suatu upacara, tidak boleh menolak, terkecuali karena sakit atau apabila ada hal-hal lain, misalnya tidak kurang tepatnya upacara tersebut, seperti hari, waktu tempat, dan tujuan tidak kurang tepat.
Apabila beliau tidak mampu melakukan upacara pada saat yang sudah di tentukan, beliau minta agar upacara pada saat yang sudah ditentukan, beliau minta agar upacara tersebut ditunda hingga beliau sehat kembali atau beliau memohon seorang pengganti Beliau yang bersedia menggantikan beliau.
Sebaliknya bila beliau tidak diminta, tidaklah menjadi masalah baginya. Dalam era yang makin mengglobal dalam semua aktifitas masyarakat dunia, sangat diharapkan, agar mereka yang ingin terjun dalam tugas kependetaan, sebaliknya, ketika mereka dalam grahasta, menimba pengalaman-pengalaman  yang positif untuk bekal kelak.
Makin baik lagi bagi mereka yang sudah pernah mengenyam pendidikan, cerdas, memiliki rasa kemanusiaan dan pengabdian yang menonjol, dan sifat-sifat kerohanian yang dapat dibanggakan seperti sabar, tahan uji, jujur, merasa ada tanggung jawab atas tugas yang dipikulnya, senantiasa membela kebenaran, memiliki rasa kemanusiaan yang universal, pendek kata senantiasa menjalankan Kedharman. Pada dasarnya semua orang dapat menerima tanggung jawab sebagai Pandita, apabila sudah memenuhi berbagai persyaratan, baik secara fisik, spiritual, maupun persyaratan administrasi kenegaraan.





2.4  Tingkat Penyucian seorang Rohanian
Dalam aspek ritual rsi yadnya untuk meningkatkan kesucian diri, dalam hal ini rohanian agama hindu yang bertugas secara langsung menghantarkan suatu upacara dikenal dengan berbagai nama. Dilihat dari tingkat penyuciannya umumnya hanya dibedakan atas dua golongan yaitu,:
  1. Rohanian yang tergolong (status) Dwi Jati,dengan sebutan Pandita atau sulinggih. Dalam istilah nasional juga disebut Pendeta. Kata dwi jati berasal dari kata Sansekerta, yaitu dari kata dwi yang artinya dua dan jati berasal dari kata ja yang artinya lahir. Lahir yang pertama adalah dari kandungan ibu dan lahir yang kedua adalah dari kaki Dang Guru Suci yang disebut Nabe. Maka dari itulah dalam upacara mediksa, yaitu upacara pengesahan untuk menjadi seorang Sulinggih atau pandita dilakukan nuwun pada atau disebut juga matapak.
  2. Rohanian yang tergolong (status) Eka Jati, dengan sebutan pinandita, pemangku, wasi dan   sejenisnya. Pinandita adalah yang bertugas selaku pembantu mewakili pandita. Hal ini telah ditetapkan oleh Parisada Hindu Dharma dalam Sabha II tahun 1968.
2.5 Syarat-syarat seorang calon pandita/sulinggih
Secara umum syarat-syarat calon sulinggih telah ditetapkan oleh Parisada Hindu Dharma dalam keputusan Maha Sabha II tahun 1968 bahwa umat hindu dari segala warga yang memenuhi syarat dapat disucikan (didiksa).
Adapun syarat-syaratnya adalah :
  1. Laki-laki yang sudah kawin
  2.  sukla brahmacari
  3. Wanita yang sudah kawin
  4. Wanita yang tidak kawin(kanya)
  5. Pasangan suami istri.
  6. Umur sudah dewasa.
  7. Paham bahasa kawi, sansekerta dan Indonesia, memliki pengetahuan umum, mendalami intisari ajaran-ajaran agama.
  8. Sehat lahir bathin, ingatan tidak terganggu, tidak cacat tubuh dan bebrudi luhur
  9. Mendapat tanda kesediaan dari pendeta calon nabenya yang akan menyucikan.
2.6 Syarat-syarat seorang calon Pinandita/Pemangku
Secara formal terutama yang menyangkut prosedur administrasi Parisada Hindu Dharma menetapkan syarat-syarat bagi calon Pinandita/Pemangku hampir sama dengan calon pandita/sulinggih. Kecuali yang meyangkut hubungan dengan Nabe.
Seorang pandita/sulinggih dan pinandita/pemangku harus melaksanakan upacara mediksa, diksa adalah bahasa sansekerta yang artinya persiapan penyucian meyeluruh untuk mengemban tugas dalam kehidupan agama yang dipimpin oleh seorang yang berhak untuk itu. Upacara mediksa mempunyai tujuan mulia yaitu meningkatkan kesucian diri guna mencapai kesempurnaan dumadi menjadi manusia.mediksa merupakan suatu klimaks dalam meningkatkan kesucian diri dari tingkatan ekajati dan dwijati. Mencapai suatu kesucian diri merupakan suatu kewajiban dapat berhubungan dengan Hyang Widhi Karena Beliau adalah Maha suci.
Di dalam pustaka rontal Kunti yadnya ada disebutkan, bahwa apabila semasih hidup seseorang tidak bisa madiksa, maka pada waktu upacara kematiannya dilakukan diksa dengan istilah askara. Maka itulah peralatan aksara pada upacara ngaben sama dengan peralatan upacara diksa. Sang Diksita adalah orang yang telah mencapai kesucian diri lahir bathin. Maka itulah beliau di golongkan sebagai orang suci dan mempunyai kedudukan nulia didalam masyarakat yang disebut dengan sulinggih. Walaupun Sang Diksita telah suci akan tetapi, beliau berkewajiban agar setiap hari menyucikan diri dengan cara melakukan Puja Parikrama, tapa, brata, yoga dan semadhi serta memegang teguh sasana kawikon.
Kewajiban  atau tata tertib seorang kerohanian atau pendeta yang hendak menerjunkan diri di dalam hidup keagamaan untuk mencapai kesempurnaan hidup dan kesucian batin yang berupa kebajikan , keluhuran budi yang disebut Dharma untuk mendapatkan kebahagiaan akhirat yaitu rohani yang langgeng dan kebebasan roh dari penjelmaan yang disebut moksa, yaitu
1.  Wewenang seorang Pandita/Sulinggih
Sesuai dengan keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu, seorang Sulinggih, Pandita / Pendeta berwenang dalam menyelesaikan segala upacara/upakara Panca Yajna yang dilaksanakan oleh umat Hindu. Kewenangan ini Yajna yang dilaksanakan oleh umat Hindu. Kewenangan ini tidak terbatas pada upacara yang bersifat rutin maupun tidak terbatas pada upacara yang bersifat rutin maupun persembahan, melainkan juga termasuk menyelesaikan upacara yang bermakna mengesahkan, seperti upacara perkawinan, upacara pengangkatan anak, upacara penyumpahan dan sejenisnya.
Kewenangan seorang sulinggih tidak secara otomatis diperoleh setelah menyelesaikan upacara padiksan, melainkan masih diperlukan pengesahan yang bersifat member legalitas. Pengesahan tersebut terkadang harus dilalui dalam beberapa tahapan lagi. Untuk berwenang menggunakan weda, dan menyelesaikan upacara-upacara tingkat sederhana, seorang sulinggih/pandita yang telah mediksa, harus melaksanakan upacara ngalingihang Weda yang di saksiakan oleh Nabenya serta Wiku saksi lainnya. Pada upacara ini seorang Sulinggih dites kembali apakah yang bersangkutan sudah menguasai weda dengan baik atau belum.
Setelah upacara ngalinggihang weda ini dapat dilaksanakan dengan baik, barulah seorang Pandita/sulinggih memiliki kewenangan menyelesaikan upacara tingkat yang tertentu, sesuai dengan izin nabenya. Untuk dapat menyelesaikan upacara tingkat yang besar (upacara yang menggunakan Sanggar Tawang Rong Tiga), seorang Pandita/sulinggih harus memiliki kemampuan dalam penguasaan weda yang diistilahkan dengan apasang lingga, yaitu tingkat tertentu dalam penguasaan weda. Bagi sulinggih yang telah berhasil melewati tahapan penguasaan weda sebagaimana tersebut di atas, maka tugas pokok Pandita/Pendeta/sulinggih adalah ngeloka parasraya yaitu melaksanakantugas selaku sandaran umat untuk mohon bantuan/membantu umat dalam hal kehidupan keagamaan secara umum.
Dalam prakteknya lebih banyak membantu dalam pelaksanaan upacara keagamaan, sedangkan hubungan pandita dengan pinandita dengan umat, dilukiskan sebagai hubungan siwa dengan sisyanya, dimana Pendeta/ Pandita juga dipandang sebagai hubungan Siwa. Sedangkan umat dipandang ebagai sisyanya artinya sebagai murid dari pandita/pendeta/sulinggih yang bersangkutan. Bilamana umat mengalami kesulitan untuk mendapatkan petunjuk dari kitab suci maka petunjuk pandita/pendeta/sulinggih itulah yang dijadikan sebagai penggantinya. Hal ini sejalan dengan kitab Manawa dharmasastra yang menguraiakn sebagai berikut:
Idanim dharma pramananyaha,
Vedo khilo darmamulam,
Smrtisile ca tadwidam,
Acarascaiva sadhunam,
Atmanastustireva ca.




Terjemahan :
Seluruh pustaka suci weda adalh sumber  pertama daripada dharma, kemudian adat istiadat, dan lalu tingkah laku yang terpuji dari orang-orang budiman yang mendalami ajaran pustaka suci weda (pendeta/sulinggih), juga tata cara peri kehidupan orang-orang suci dan akhirnya kepuasan diri pribadi.
Tugas dan kewajiban pandita/pendeta/sulinggih setiap harinya adalah melaksanakan pemujaaan yang dikenal dengan nyurya sewana . yaitu melaksanakan pemujaan untuk menyucikan diri serta mendoakan kesejahteraan dan kebahagiaan semua makhluk dunia ini (sarva prani hitangkarah). Pemujaan ini biasanya dilaksanakan di merajan/ tempat suci yang ada di rumahnya masing-masing. Tugas dan kewajiban harus dilaksanakan setiap hari, kecuali karena sakit.
Sesuai dengan keputusan Maha Sabda II Parisada Hindu Dharma Pusat tahun 1968, ditetapkan fungsi/tugas kewajiban pandita/sulinggih sebagai berikut:
a)      Memimpin umat dalam hidupnya untuk mencapai kebahagiaan lahir batin.
b)      Melakuakan pemujaan penyelesaian yajna.
           Pendeta sejak mendapat ijin ngeloka para sraya bagi kemantapan ngalinggihang weda, harus melakukan tirta yatra pemujaan pada tempat-tempat suci, terutama pada pura yang sangat keramat. Dalam hubungannya dengan pembinaan umat menuju kepada kemantapan pelaksanaan ajaran agama seorang Sulinggih juga sangat diharapkan untuk melaksanakan tugas-tugasnya yaitu :
1). Dalam memimpin upacara yajna menyesuaikan dengan ucap sastra (pustaka lontar) yang mengaturnya.
2) sulinggih agar berkenan membimbing untuk meningkatkan kesucian dan kemampuan para Pinandita/pemangku.
3) Aktif mengikuti paruman dalam rangka menyesaikan, memantapkan dan meningkatkan ajaran agama dihubungkan dengan perkembangan kemajuan zaman.
4) Sulinggih/ pandita disamping memimpin menyelesaiakan upacara yajna, juga patut memberikan Upadesa untuk memantapkan pengertian dan pengalaman ajaran agama hindu.
       2. Wewenang Pinandita
Dalam keputusan seminar kesatuan tafsir terhadap Aspek-aspek agama hindu, batas kewenangan seorang Pinandita/Pamangku tersebut dijabarkan  lebih lanjut sebagai berikut: Seorang Pinandita/Pemangku berwenang:
a.       Nganteb upakara apacara pada kahyangan yang diamongnya.
b.      Dapat ngeloka para sraya sampai dengan madudus alit, sesuai dngan tingkat pawintenannya dan juga atas panugrahan sulinggih.
c.       Waktu melaksanakan tugas agar berpakaian serba putih, dandanan rambut wenang agotra, berambut panjang, anyondong, menutup kepala dengan destar.
Dalam hubungan dengan panca yajna, batas kewenangan tersebut lebih lanjut dirinci sebagai berikut:
1)      Menyelesaikan upacara puja wali/ piodalan sampai tingkat piodalan pada pura yang bersangkutan.
2)      Apabila pinandita menyelesaikan upacara di luar pura yang diamongnya atau upacara/upakara yajna tersebut bersifat rutin seperti pujawali/piodalan, manusa yajna, bhuta yajna yang seharusnya dipuput dengan tirta sulinggi, maka pinandita boleh menyelesaikan dengan nganteb serta menggunakan tirta sulinggih selengkapnya.
3)      Pinandita berwenang untuk menyelesaikan upacara rutin di dalam pura dengan nganteb/masehe serta memohon tirta kehadapan Ida sang Hyang Widhi dan Bhatara Bhatari yang malinggih atau diistanakan di Pura tersebut termasuk upacara yjna membayar kaul an lain-lain.
4)      Dalam menyelesaikan upacara Bhuta yajna/caru Pinandita diberi wewenang muput upacara Bhuta Yajna tersebut maksimal sampai dengan tingkat menggunakan tirta sulinggih.
5)      Dalam hubungan muput upacara manusia yajna Pinandita diberi wewenang dari upacara bayi lahir, sampai dengan otonan biasa dengan menggunakan tirta sulinggih.
6)      Dalam hubungan dengan muput upacara pitra yajna Pinandita diberi wewenang sampai pada mendem sawa sesuai dengan Catur Dresta.
Dalam hubungan dengan pembinaan kehidupan beragama, pinandita juga bertugas untuk menuntut umat dalam menciptakan ketertiban dan kehidmatan pelaksanaan upacara di pura tempatnya bertugas, serta mengatur persembahyangan, maupun mengatur sesajen yang akan dipersembahkan. Di luar dari kegiatan upacara di pura, pinandita/pemangku bertugas untuk menjaga dan memelihara kelestarian dan kesucian pura. Selain itu juga seorang pinandita juga harus mematuhi tata tertib seorang pemangku yaitu :
(1)   Dalam hal penggunaan bhusana :
Pinandita/Pemanguku tidak berwenang mengenakan bhusana  pada waktu memuja dengan bhusana seperti bhusana Sulinggih. Termasuk juga dalam hal dandanan rambut Pinandita/Pemangku tidak berwenang menggunakan dandanan rambut seperti seorang Sulinggih, yang dikenaldengan dandanan rambut.:
-          Malingga mudra, bagi Pendeta Siwa yang laki.
-          Masipat aking, bagi Pendeta Budha yang laki.
-          Magelung Gota, bagi Pendeta yang perempuan.
(2)   Dalam hal cara mendapatkan tirtha.
Dalam keadaan yang tertentu dan bersifat khusus untuk mendapatkan tirtha pangentas pamangku dapat melakukannya dengan cara memohon kehadapan Hyang Widhi Wasa. Sedangkan  bagi  Pendeta (sulinggih) karena tingkat  kesuciannya , beliau menjadikan dirinya sebagai Siwa di dunia setelah melalui proses penyucian dalam yoganya sehingga untuk mendapatkan tirtha seperti tersebut Sulinggih dapat melakukan dengan cara membuat sendiri dengan puja wedanya. Dalam hal pemangku menghantarkan upacara tingkat piodalan alit, di pura tempatnya bertugas, bilamana tidak memungkinkan untuk mendapatkan tirtha dari seorang sulinggih, pemangku dapat melakukan pemujaan mohon kehadapan Hyang Widhi Wasa dengan pengastawa yang berlaku bagi seorang pemangku.
(3)   Batas kewenangan dalam mengantarkan yadnya:
Pinandita/pamangku dan sulinggih diberikan batas kewenangan yang berbeda dalam mengantarkan yadnya, disesuaikan dengan tingkatan yadnya itu sendiri. Berdasarkan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap aspek-aspek agama Hindu yang ke 9 tahun 1986 telah ditetapkan tentang batas kewenangan tersebut antara lain: bagi pi nandita atau pemangku dalam mengantarkan yadnya memiliki kewenangan sebagai berikut:
a)      Menyelesaiakan upacara pujawali piodalan pada tingkat piodalan  pada pura yang bersangkutan.
b)      Apabila Pinandita menyelesaikan upacara di luar pura yang diemomgnya (tempatnya bertugas sehari-hari) atau upakara yadnya itu diselenggarakan di luar pura atau jenis upakara/upacara yadnya tersebut bersifat rutin seperti pujawali/ odalan, manusa yadnyabhuta yadnya,yang seharusnya dipuja dengan tirtha Sulinggih, maka Pinandita boleh menyelesaikan dengan nganteb serta menggunakan tirtha Sulinggih selengkapnya.
2.7 Tugas dan kewajiban pinandita/ pemangku
Tugas dan kewajiban pinandita/pemangku meliputi:
a)      Mengantarkan upacara yang dipersembahkan di pura sesuai dengan batas kewenangannya, baik pada saat piodalan maupun pada hari-hari lainnya, pada hari piodalan dengan tingkat upacara yang besar biasanya akan dipuja oleh seorang sulinggih. Namun deminkian pinandita/pemangku juga tetap memiliki tugas kewajiban yang cukup berat bahkan sejak mulai persiapannya, hingga pada saat yang terkhir dari seluruh rangkaian piodalan itu pemangku hampir tidak pernah dapat dibebaskan dari kewajibannya.
b)      Pinandita/pemangku berkewajiban  melaksanakan  tugas-tugas yang berhubungan dengan sarana yang disucikan di pura, dan juga berkewajiban untuk menuntut umat dalam meciptakan ketertiban dan kehidmatan pelaksanaan upacara di pura tempatnya bertugas, seperti mengatur persembahyangan maupun mengatur sajen yang dipersembahkan, serta menjaga dan memelihara kesuvan pura dari segala hal yang dipandang dapat menodai kesucian pura, melayani masyarakat untuk mengantarkan yadnya yang dipersembahkan oleh perseorangan sesuai dengan batas kewenangannya.
Selain pinandita/pemangku melaksanakan kewajiban-kewajibannya, pinandita/pemangku juga memiliki hak-hak yaitu hak pemangku untuk menerima bagian sesari aturan yang sudah disesuaikan oleh awig-awig desa yang telah mengaturnya. Salah bentuk pengaturan pembagian sesari tersebut yaitu:
-          Satu bagian dari sepertiga diperuntukkkan bagi kepanetingan pura
-          Satu bagian dari sepertiga diperuntukkan bagi para pemangku yang bertugas dipura tersebut.
-          Satu bagian atas sepertiga diperuntukkan bagi para pengurus atau prajuru dan para ptugas lainnya sperti juru sapu, penjaga pura maupun petugas lainnya.
-          Demikianlah kewajiban-kewajiban sulinggih dan pemangku. Bila dibandingkan dengan masyarakat umum kewajiban sulinggih dana pemangku tersebut cukup berat, oleh karena itu sudah sepatutnya pamangku diberi leluputan di desa adat, yaitu diberi dispensasi dan dibebaskan dari tugas dan kewajiban sebagai masyarakat umum karena telah dibebani dengan tugas dan kewajiban yang bersifat khusus.















III. PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Demikianlah pandita dan pinandita sebagai panutan masyarakat, patut memimpin dan menuntun masyarakat dalam melaksanakan yadnya, khususnya dipura. Untuk itu pandita dan pinandita perlu memahami bahasa Kawi, Sansekerta, dan memahami ajaran-ajaran agama. Khususnya yg berhubungan dengan tugasnya sehari-har

DAFTAR PUSTAKA
Purwita Putu IB , 1993 Upacara Mediksa, PT Upada Sastra, Penerbit buku agama dan kebudayaan.
Anandakusuma.Sri Rsi. Aum Upacara Rsi Yadnya. Kayumas Agung Denpasar.cetakan kedua.1994.
Buku Pendidikan Agama Hindu umtuk perguruan tinggi tim penyusun penerbit Harum Sakti.1997
Jelantik Nyoman Gde pedanda Ida, Sanatana Hindu Dharma, penerbitWidya Dharma Denpasar,2009.
Acara Agama Hindu 1 oleh Nata Giri I Made, M.AG.IHDN Denpasar,2009
Indik Kepemangkuan oleh tim penyusun Buku Agama Hindu Pemerintah Daerah Tingkat 1 Bali, 1991
Hari-hari suci, Orang-orang Suci, Tempat-tempat suci,PGA Hindu Negeri Singaraja.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar